Kebijakan Dana Desa Melahirkan Program Padat Karya dan Cash for Work
Kebijakan Dana Desa Melahirkan Program Padat Karya dan Cash for Work – Pada dasarnya kebijakan dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kebijakan dana desa menempatkan dana desa yang bersumber dari APBN agar diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan kebijakan dana desa dilaksanakan dengan sistem swakelola. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa yang selama ini secara kondisi ekonomi sering masuk dalam kategori kelompok masyarakat miskin. Dalam aplikasinya, konsep swakelola melahirkan istilah baru yang sering digaungkan dengan istilah program padat karya dan cash for work.
Harapan Presiden dan pemerintah pusat adalah dengan adanya dua konsep ini, melalui kebijakan program dana desa pemerintah dapat mengentaskan kemiskinan melalui angka pengangguran warga desa. Dengan instruksi Presiden terkait pemanfaatan dana desa dan program kementerian yang dilakukan dengan skema cas for work diharapkan agar hasil dana desa untuk kesejahteraan masyarakat akan lebih maksimal.
Mungkin masih banyak yang bingung tentang apa itu program padat karya. Program ini merupakan kegiatan yang dapat berjalan dengan melibatkan tenaga kerja yang banyak. Dengan kebutuhan tenaga kerja yang banyak, maka secara otomatis pengangguran di tingkat desa akan dapat diminimalisasi. Program padat karya merupakan salah satu kebijakan dana desa yang bersifat produktif, berasaskan pemanfaatan tenaga kerja dalam jumlah besar, dan bertujuan untuk mengurangi pengangguran terutama di tingkat pedesaan.
Baca juga:
- Prioritas Dana Desa 2021 Untuk Penggunaan Pompa Air Tenaga Surya (PATS)
- Pengelolaan Dana Desa Baik, Kepuasan Warga Naik
Dalam hal terkait masalah pengangguran, kebijakan dana desa menyatakan bahwa terdapat tiga prioritas utama yang harus didahulukan. Pertama adalah penganggur, yaitu warga desa yang tidak sedang bekerja dan dalam proses sedang mencari pekerjaan. Kedua setengah penganggur, tipe warga seperti ini adalah sebagai penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal. Termasuk juga warga yang sedang mencari pekerjaan lain atau masih menerima pekerjaan di luar jam kerjanya tersebut. Dan yang ketiga adalah penduduk miskin, yaitu penduduk yang pengeluaran rata-rata perkapita setiap bulannya di bawah garis kemiskinan.
Pemerintah menetapkan regulasi untuk mengatasi hal tersebut salah satunya dengan skema cash for work. Skema ini merupakan salah satu bentuk kegiatan padat karya dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat baik itu secara harian atau mingguan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan dan memperkuat daya beli warga sehingga harapannya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga juga akan terwujud.
Dalam aplikasinya skema padat karya dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan dana desa seperti pembuatan dan atau perbaikan infrastruktur sederhana dan pemanfaatan lahan tidur. Hal ini untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, atau kegiatan produktif lainnya. Sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan kepada warga dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya lokal yang sifatnya berkelanjutan.
Cash for Work – Angkat Kepercayaan dan Kepedulian Warga kepada Pemerintah Desa
Prinsip dasar penggunaan skema cash for work harus didasarkan pada pola swakelola di mana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak dikontrakkan pada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan desa. Prinsip lain yang tidak kalah penting adalah harus menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja terutama penduduk desa itu sendiri. Selanjutnya, bahan baku yang dipakai dalam proses pembangunan yang melibatkan kebijakan dana desa harus berasal dari bahan baku lokal daerah setempat.
Dukung Kebijakan Dana Desa – Manfaatkan PATS sebagai Program Unggulan untuk Warga
Pompa air tenaga surya (PATS) merupakan sistem yang dapat diintegrasikan dalam berbagai hal untuk mewujudkan masyarakat desa sejahtera. Salah satu hal pokok yang penting untuk diwujudkan adalah penyediaan air bersih bagi warga. Kebijakan dana desa dapat diwujudkan dengan adanya air bersih untuk konsumsi rumah tangga. Air bersih sangat dibutuhkan warga untuk menjaga kondisi kesehatan mereka.
Begitu juga untuk kebutuhan rumah tangga lainnya seperti memasak, mencuci, dan sanitasi. Air bersih juga dapat digunakan untuk membersihkan diri dengan lebih optimal sehingga tubuh akan semakin sehat. PATS menjadi pilihan penerapan kebijakan dana desa sesuai kebutuhan dasar warga desa untuk mewujudkan desa sehat sejahtera.
Baca juga: Prioritas Dana Desa 2021 Untuk Penggunaan Pompa Air Tenaga Surya (PATS)
PT Java Surya Teknik (Sanspower) telah membangun ratusan Pompa Air Tenaga Surya (PATS) di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah menjadi mitra terpercaya dengan terdaftar sebagai Approved Partner Distribution dari Lorentz Jerman.
Percayakan pembangunan PATS di wilayah anda kepada perusahaan yang memiliki reputasi dalam membangun dan merancang solusi untuk proyek Pompa Air Tenaga Surya (PATS) di wilayah anda.
PT Java Surya Teknik.
Graha Pena Jawa Pos Jl. Ahmad Yani No.88 Lantai 1 ruang 102 Surabaya Jawa Timur
Telp: 031 3360 1211 – 031 3360 1233
Email: hello@sanspower.com
Whatsapp: 081392276191 – 081249911495