Tata Aturan Pengurusan Izin Pemasangan PLTS Atap Di Indonesia
Potensi Indonesia untuk menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) sangatlah besar. Mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang mudah untuk bisa mendapatkan sinar matahari terbaik sepanjang tahun. Sehingga akan sangat disayangkan jika energi matahari yang bisa dijadikan sebagai sumber listrik alternatif itu disia-siakan begitu saja. Walaupun di daerah perkotaan telah cukup mendapatkan listrik, tetap akan menguras kantong Anda setiap bulannya akibat tagihan listrik. Belum lagi jika Anda juga mengelola sebuah perusahaan yang menggunakan pasokan listrik dalam jumlah besar. Maka, anggaran Anda pun akan banyak sekali terpangkas untuk tagihan listrik.
Namun, Anda bisa mengatasi kesulitan tersebut dengan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. Pemerintah sendiri pun telah memberikan keleluasaan kepada siapa saja untuk bisa melakukan pemasangan PLTS ini di bangunannya. Sama halnya ketika Anda menggunakan pompa air tenaga surya yang juga memanfaatkan energi surya untuk bisa mengoperasikannya.
Menggunakan PLTS Bisa Memotong Tagihan Listrik
Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan PLTS, maka hal tersebut tidak hanya ramah lingkungan. Tetapi juga mampu memotong tagihan listrik Anda setiap bulannya. Daya yang bisa dihasilkan dari PLTS Atap yang Anda gunakan secara otomatis bisa memotong tagihan listrik Anda maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan dari PLTS tersebut.
Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam 1 watt listrik yang dihasilkan oleh PLTS bisa mengurangi listrik yang berasal dari PLN maksimal sebesar 0,65 watt untuk bulan yang berikutnya. Dengan begitu, Anda nantinya hanya akan mengeluarkan uang sisanya yang ditambah dengan biaya penggunaan listrik yang berasal dari PLN.
Anda pun bisa melihat bahwa uang yang Anda keluarkan akan menyusut dibanding biasanya sebelum Anda memasang PLTS. Selain menggunakan PLTS, akan semakin baik jika Anda juga menggunakan pompa air tenaga surya di rumah. Hal ini juga membuat Anda lebih berhemat karena tidak membutuhkan listrik dalam mengoperasikannya. Anda bisa mendapatkan pompa ini dari Lorentz yang disediakan oleh perusahaan Sanspower yang terpercaya.
Baca Juga:
Pengurusan Izin Menggunakan PLTS Atap
Keikutsertaan masyarakat untuk menerapkan penggunaan energi listrik terbarukan yang berasal dari energi matahari adalah suatu bentuk upaya untuk bisa mencapai target penggunaan energi baru terbarukan sebesar 23% di tahun 2025. Upaya ini tidak hanya akan memberikan keuntungan pada penggunanya, tetapi juga kepada lingkungan. Oleh karena itu, untuk bisa menggunakan PLTS ini di rumah atau bangunan Anda, maka berikut ini adalah beberapa ketentuan pengurusannya. Peraturan berikut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019.
1 Untuk usaha penyediaan listrik kepentingan sendiri dengan total kapasitasnya mencapai 500 kVA di dalam sebuah sistem instalasi tenaga listrik:
- Tidak memerlukan izin operasi serta dinyatakan sudah memenuhi kewajiban dari Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
- Diwajibkan memberi laporan sekali pada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur yang disesuaikan dengan kewarganegaraan sebelum menggunakan penyediaan tenaga listrik untuk pribadi.
2. Laporan yang ditujukan kepada menteri, direktur jenderal, dan gubernur, hal tersebut dalam upaya pendataan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Untuk usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan pribadi yang kapasitasnya lebih dari 500 kVA di dalam sebuah sistem instalasi tenaga listrik, maka Anda diwajibkan untuk mendapat izin operasi serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO yang didapatkan adalah diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). Kemudian akan dilakukan publikasi di laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan serta Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan juga PT PLN.
4. Adanya izin operasi akan diberikan oleh Menteri ESDM maupun gubernur yang sesuai dengan kewenangannya.
5. Penerbitan izin operasi plts atap akan dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan yang diusahakan untuk terintegrasi secara elektronik di bidang ketenaga listrikan.
6. Untuk bisa mendapatkan SLO, maka diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.
Baca Juga: