Maret 17, 2021

Punya Wewenang dalam Mengatur Pemerintahan, Pemerintah Desa Perlu Merumuskan Alokasi Dana Pembangunan Desa

ana-pembangunan-desa-2021-Sanspower

Punya Wewenang dalam Mengatur Pemerintahan, Pemerintah Desa Perlu Merumuskan Alokasi Dana Pembangunan Desa – Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan desa. Di mana pemerintahan desa itu sendiri adalah segala urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan pengaturan desa adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama, serta membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Tujuan lain terkait pengaturan desa yang tak kalah penting adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Baca juga:

Dalam mewujudkan desa yang sesuai harapan, pemerintah desa diberi wewenang untuk mengatur berbagai macam sumber dana pembangunan desa. Menurut Undang-Undang Desa, sumber pendapatan desa dibagi menjadi beberapa sektor. Sumber yang pertama adalah pendapatan asli Desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.

Selanjutnya, pendapatan desa diperoleh dari alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana pembangunan desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Dan lain-lain yang merupakan pendapatan Desa yang sah.

Sebagai Salah Satu Sumber Dana Pembangunan Desa, Dana Desa Dijadikan Primadona

Dana desa menjadi salah satu sumber dana pembangunan desa yang sangat diharapkan warga agar terus dilanjutkan programnya. Sudah tidak terhitung lagi pelaksanaan pembangunan sarana prasarana vital yang selama ini diharapkan warga desa sudah terealisasi dengan sangat baik memanfaatkan dana desa sebagai dana pembangunan desa.

Desa Sumurkondang Misalnya. Sudah puluhan tahun desa yang berpenduduk sekitar 2.000 jiwa ini hidup jauh dari jangkauan masyarakat luar, fasilitas umum pun masih tergolong terbelakang. Tak ada infrastruktur memadai yang dapat diakses. Jalan desa masih berupa tanah bebatuan, sarana air bersih juga sulit didapat karena hanya mengandalkan air tadah hujan.

Fasilitas umum lainnya seperti sekolah, fasilitas kesehatan (faskes), dan bahkan pasar juga sulit dijangkau. Namun, kebuntuan tentang kemajuan ini mulai terbuka sejak adanya dana pembangunan desa tersedia melalui dana desa. Dukungan dana desa mampu memberi rangsangan geliat pembangunan desa. Jalan desa mulai dibangun menggunakan aspal. Air bersih juga sudah tersedia dan langsung disalurkan ke rumah warga menggunakan pipa.

Gunakan Dana Pembangunan Desa untuk Memasang Pompa Air Tenaga Surya (PATS)

ana-pembangunan-desa-2021-Sanspower

Untuk memberikan akses air bersih kepada warga desa, perlu disiapkan suatu sistem yang baik dan memiliki dampak yang berkesinambungan. Dana pembangunan desa dapat digunakan untuk aplikasi sistem pompa air tenaga surya (PATS) bagi warga. Mengapa harus memasang PATS? Karena sebagai sebuah sistem pompa, PATS sangat fleksibel untuk dipasang di mana saja, terlebih dengan fitur tenaga penggerak berupa sinar matahari, maka PATS dapat dipasang di manapun tempat yang bahkan belum teraliri listrik konvensional selama daerah tersebut dapat dijangkau sinar matahari.

PATS merupakan pilihan yang laik dipertimbangkan oleh pemerintah desa selaku subjek pembangunan sebagai program penyerapan alokasi dana pembangunan desa. PATS dapat membantu warga untuk lebih mudah mendapatkan akses air bersih. Dengan adanya kemudahan akses air bersih, warga terpenuhi kebutuhan dasarnya. Warga juga mempunyai peluang untuk memanfaatkan potensi daerahnya lebih luas lagi, sehingga keinginan untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan tingkat perekonomian akan dapat terwujudkan.

Baca juga: Inilah Program Unggulan Tepat Guna Dana Desa 2021

PT Java Surya Teknik (Sanspower) telah membangun ratusan Pompa Air Tenaga Surya (PATS) di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah menjadi mitra terpercaya dengan terdaftar sebagai Approved Partner Distribution dari Lorentz Jerman.

Percayakan pembangunan PATS di wilayah anda kepada perusahaan yang memiliki reputasi dalam membangun dan merancang solusi untuk proyek Pompa Air Tenaga Surya (PATS) di wilayah anda.

PT Java Surya Teknik.
Graha Pena Jawa Pos Jl. Ahmad Yani No.88 Lantai 1 ruang 102 Surabaya Jawa Timur
Telp: 031 3360 1211 – 031 3360 1233
Email: hello@sanspower.com
Whatsapp: 081392276191 – 081249911495

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *